Vector Logo Kementerian Perumahan Rakyat - kemenpera

Vector Logo Kementerian Perumahan Rakyat - kemenpera
Sekilas Mengenai Kementerian Perumahan Rakyat ( kemenpera ) indonesia

Kementerian Perumahan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Perumahan Rakyat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.*)

Kementerian Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.


Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari :
  1. Sekretariat Kementerian ;
  2. Deputi Bidang Pembiayaan.
  3. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
  4. Deputi Bidang Pengembangan Swadaya
  5. Deputi Bidang Perumahan Formal.
  6. Staf Ahli.
  7. Pengawas Internal.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan pasal 28 H Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan, serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan tarat hidup, serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa.

Rumah selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembina keluarga yang mendukung perikehidupan dan penghidupan juga mempunyai fungsi sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan penyiapan generasi muda. Oleh karena itu, pengembangan perumahan dengan lingkungannya yang layak dan sehat merupakan wadah untuk pengembangan sumber daya bangsa Indonesia di masa depan.

Namun sayangnya hak dasar rakyat tersebut pada saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah adanya kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan (backlog) yang relatif masih besar. Hal tersebut terjadi antara lain karena masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan akan rumahnya.

Pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan secara benar akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Hal tersebut disebabkan karena pembangunan perumahan dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan efek multiplier terhadap sektor lain seperti penciptaan lapangan kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung.

Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.
*) Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.187/M Tahun 2004.
*) Referensi Artikel : kemenpera

Vector Logo Kementerian Perumahan Rakyat - kemenpera

Vector Logo atau Lambang Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia - kemenpera
Download Vector Logo Kementerian Perumahan Rakyat - kemenpera
Load disqus comments

0 Komentar