Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a. Tulisan : PENGAYOMAN;
b. Gambar :- 5 (lima) garis busur;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
- Garis siku kanan dan garis siku kiri;
- warna biru tua sebagai dasar; dan
- warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
- Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Makna gambar sebagai berikut:
- 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan
- garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
- Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
- warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
- warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
Referensi Artikel : Makna Logo KEMENKUMHAM
Vector Logo Kementerian HAM ( KEMENKUMHAM)
Catatan : Jika ada link Download yang rusak mohon beri tahu kami.
1 Komentar: